Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2000 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Juni 2000 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Juni 2000 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Juni 2000 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
Pemilihan Umum
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.