Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2000 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Desember 2000 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Desember 2000 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Desember 2000 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.