Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan, dan kemasyarakatan guna menjamin perkembang-an dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang;
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan, dan kemasyarakatan guna menjamin perkembang-an dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Sumatera Selatan, perlu dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
bahwa pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah-an Daerah, pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat : Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PRO-PINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan. 4. Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang terdiri atas wilayah :
Kabupaten Bangka;
Kabupaten Belitung; dan Pasal 4 Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, wilayah Propinsi Sumatera Selatan dikurangi dengan wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah :
sebelah utara dengan Laut Natuna;
sebelah timur dengan Selat Karimata;
sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan
(2)Di samping mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota. (3) Kewenangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil Pemerintah. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 9 Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan seorang Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi, dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
penetapan berdasarkan perimbangan perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
(3)Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan hasil pemilihan umum berikutnya. Pasal 13 Pada saat terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi :
pegawai yang karena jabatan dan tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang berada dalam wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan yang kedudukan, sifat, dan kegiatannya berada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d. utang piutang Propinsi Sumatera Selatan yang kegunaannya untuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.