Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2000 TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 2000-2004 mengamatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS);

  2. bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat kebijakan secara rinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) Tahun 2000-2004; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004.
    Pasal 1

    Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.


    Pasal 2

    Sistematika Program Pembangunan nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 disusun sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL BAB III : PEMBANGUNAN HUKUM BAB IV : PEMBANGUNAN EKONOMI BAB V : PEMBANGUNAN POLITIK BAB VI : PEMBANGUNAN AGAMA BAB VII : PEMBANGUNAN PENDIDIKAN BAB VIII : PEMBANGANAN SOSIAL DAN BUDAYA BAB IX : PEMBANGUNAN DAERAH BAB X : PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP BAB XI : PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN BAB XII : PENUTUP


    Pasal 3

    Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.


    Pasal 4

    Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN).


    Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 206

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):