Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2000 TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 2000-2004 mengamatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS);

bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat kebijakan secara rinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) Tahun 2000-2004; Mengingat :

Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004. Pasal 1 Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun. Pasal 2 Sistematika Program Pembangunan nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 disusun sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL BAB III : PEMBANGUNAN HUKUM BAB IV : PEMBANGUNAN EKONOMI BAB V : PEMBANGUNAN POLITIK BAB VI : PEMBANGUNAN AGAMA BAB VII : PEMBANGUNAN PENDIDIKAN BAB VIII : PEMBANGANAN SOSIAL DAN BUDAYA BAB IX : PEMBANGUNAN DAERAH BAB X : PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP BAB XI : PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN BAB XII : PENUTUP Pasal 3 Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN). Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal

Agar... Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

t

ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 206

Komentar!