Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1999 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa berhubung dengan itu, Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3749); Dengan persetujuan : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998.
Pasal 1
(1)Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1997/1998 adalah sebesar Rp 126.661.031.712.917,00 (seratus dua puluh enam triliun enam ratus enam puluh satu miliar tiga puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) terdiri atas :
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 112.275.472.705.184,00 (seratus dua belas triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah);
Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 14.385.559.007.733,00 (empat belas triliun tiga ratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
(2)Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 112.275.472.705.184,00 (seratus dua belas triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah) terdiri dari :
Penerimaan pajak sebesar Rp 70.934.265.249.868,00 (tujuh puluh triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp 30.558.964.493.420,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah);
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 10.782.242.961.896,00 (sepuluh triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3)Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan Pasal ini.
Pasal 2
(1)Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 adalah sebesar Rp 127.968.487.756.083,00 (seratus dua puluh tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan puluh tiga rupiah) terdiri atas :
Pengeluaran rutin sebesar Rp 89.609.807.882.252,00 (delapan puluh sembilan triliun enam ratus sembilan miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dirinci menurut sektor : 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 71.131.486.063,00 02 SEKTOR PERTANIAN Rp 329.839.070.066,00 DAN KEHUTANAN 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 30.677.781.738,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 172.096.124.389,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, Rp 58.226.098.953.225,00 PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 06 SEKTOR TRANSPORTASI Rp 306.670.073.436,00 METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 07 SEKTOR PERTAMBANGAN Rp 159.091.572.645,00 DAN ENERGI 08 SEKTOR PARIWISATA, Rp 29.999.951.081,00 POS DAN TELEKOMUNIKASI 09 SEKTOR PEMBANGUNAN Rp 11.237.938.677.660,00 DAERAH DAN TRANSMIGRASI 10 SEKTOR LINGKUNGAN Rp 209.091.134.900,00 HIDUP DAN TATA RUANG 11 SEKTOR PENDIDIKAN, Rp 4.508.562.994.018,00 KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN Rp 297.137.451.937,00 DAN KELUARGA SEJAHTERA 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN Rp 620.936.159.662,00 SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 14 SEKTOR PERUMAHAN Rp 16.667.440.017,00 DAN PERMUKIMAN 15 SEKTOR AGAMA Rp 1.164.335.582.499,00 16 SEKTOR ILMU Rp 350.937.433.578,00 PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 17 SEKTOR HUKUM Rp 649.763.692.792,00 18 SEKTOR APARATUR Rp 3.483.574.442.042,00 NEGARA DAN PENGAWASAN 19 SEKTOR POLITIK, Rp 1.465.034.614.544,00 HUBUNGAN LUAR NEGERI PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 20 SEKTOR PERTAHANAN Rp 6.280.223.246.000,00 DAN KEAMANAN b. Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 38.358.679.873.831,00 (tiga puluh delapan triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah), dirinci menurut sektor : 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 468.660.982.772,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 1.837.192.098.953,00 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 2.138.922.011.738,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 250.480.023.811,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, Rp 1.380.195.889.494,00 PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 6.847.389.026.769,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 07 SEKTOR PERTAMBANGANDAN ENERGI Rp 4.807.953.065.412,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS Rp 864.319.741.713,00 DAN TELEKOMUNIKASI 09 SEKTOR PEMBANGUNAN Rp 7.136.798.915.177,00 DAERAH DAN TRANSMIGRASI 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 645.461.136.632,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 4.268.136.385.346,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 348.151.214.200,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 1.703.139.551.455,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 1.333.362.993.015,00 15 SEKTOR AGAMA Rp 213.308.717.861,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI RP 876.888.719.624,00 17 SEKTOR HUKUM Rp 153.326.102.730,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN RP 857.870.554.509,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 308.405.806.126,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 1.918.716.936.494,00 (2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seperti tersebut dalam penjelasan Pasal ini.
Pasal 3
Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 adalah sebesar Rp 1.307.456.043.166,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar empat ratus lima puluh enam juta empat puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Pasal 4 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangka n. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1999 ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 145 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1999 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang senantiasa memperhatikan jiwa dan semangat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 tersebut terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 1.307.456.043.166,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar empat ratus lima puluh enam juta empat puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah) sebagai akibat dari lebih besarnya Realisasi Belanja Negara daripada Realisasi Pendapatan Negara. Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp 7.625.198.524.155,00 (tujuh triliun enam ratus dua puluh lima miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah). Oleh karena dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 mengalami Sisa Anggaran Kurang seperti tersebut di atas, maka Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi sebesar Rp 6.317.742.480.989,00 (enam triliun tiga ratus tujuh belas miliar tujuh ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Seluruh penerimaan pembangunan tersebut adalah bantuan proyek. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut : RINCIAN PENERIMAAN DALAM BEGERI TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah) Penerimaan perpajakan 70.934.265.249.868,00 0110 Pajak pengahasilan (PPh) 34.388.283.541.950,00 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) 25.198.773.347.584,00 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 2.640.963.276.934,00 0210 Penerimaan bea masuk 2.998.701.033.777,00 0220 Penerimaan cukai 5.101.215.416.292,00 0230 Penerimaan Pajak ekspor/ 28.511.741.344,00 pungutan ekspor 0240 Bea meterai 477.816.891.987,00 0250 Bea lelang - Penerimaan dari sektor minyak 30.558.964.493.420,00 bumi dan gas alam 0310 Penerimaan minyak bumi dan 30.558.964.493.420,00 gas alam 0320 Penerimaan laba bersih minyak - (LBM) Penerimaan negara bukan pajak 10.782.242.961.896,00 0410 Penerimaan pendidikan 69.437.118.872,00 0411 Uang pendidikan 66.533.868.547,00 0412 Uang ujian masuk, kenaikan 1.827.818.308,00 tingkat, dan akhir pendidikan 0413 Uang ujian untuk menjalankan 4.420.900,00 praktek 0419 Penerimaan pendidikan lainnya 1.071.011.117,00 0480 Penerimaan pendidikan swadana 425.838.729.089,00 0481 Penerimaan pendidikan swadana 425.838.729.089,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 33.674.321.526,00 0511 Penjualan hasil pertanian, 904.275.455,00 perkebunan 0512 Penjualan hasil peternakan 1.255.072.185,00 0513 Penjualan hasil perikanan 531.370.536,00 0514 Penjualan hasil sitaan 3.386.146.103,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil 101.813.059,00 farmasi 0516 Penjualan penerbitan, film, dan 241.506.708,00 hasil cetakan lainnya 0517 Penjualan dokumen-dokumen 17.293.243.957,00 pelelangan 0519 Penjualan lainnya 9.960.893.523,00 0520 Penjualan aset tetap 31.839.165.764,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan 5.328.791.509,00 dan tanah 0522 Penjualan kendaraan bermotor 933.512.645,00 0523 Penjualan sewa beli 22.616.368.765,00 0529 Penjualan aset lainnya yang 2.960.492.845,00 berlebih, rusak, dihapuskan 0530 Penerimaan sewa 12.303.783.694,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri 4.757.313.432,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 3.503.165.069,00 0533 Sewa benda-benda bergerak 2.580.795.132,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak 1.462.510.061,00 lainnya 0540 Penerimaan jasa I 887.489.511.674,00 0541 Penerimaan rumah sakit dan 9.845.429.397,00 instansi kesehatan lainnya 0542 Penerimaan tempat hiburan, taman, 2.230.495.397,00 museum 0543 Penerimaan surat keterangan, visa, 132.325.632.150,00 paspor dan SIM, STNK, BPKB 0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran 174.214.470.218,00 tanah 0545 Pemberian hak dan perijinan 531.278.572.453,00 0546 Penerimaan sensor, karantina, 6.909.238.802,00 pengawasan, pemeriksaan 0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa 9.941.729.425,00 pekerjaan 0548 Penerimaan jasa kantor urusan 6.018.505.587,00 agama 0549 Penerimaan jasa bandar udara dan 14.725.438.245,00 pelabuhan 0550 Penerimaan jasa II 692.789.646.158,00 0551 Penerimaan jaasa lembaga 44.270.528.291,00 keuangan (jasa giro) 0552 Penerimaan iuran hasil hutan, 260.217.451.124,00 hasil laut, royalti dan denda 0553 Penerimaan iuran lelang untuk 4.477.318.758,00 fakir miskin 0554 Penerimaan jasa kantor catatan 9.821.823.489,00 sipil 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak- 4.081.661.087,00 pajak negara dengan surat paksa 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan 2.299.273.480,00 0557 Pendapatan bea lelang 52.623.472.415,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan 37.126.236.452,00 piutang negara dan lelang negara 0559 Penerimaan jasa lainnya 277.871.881.062,00 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri 42.118.546.166,00 0561 Bea visa dan paspor - 0562 Bea konsuler - 0565 Bea legalisasi dan pembuatan surat - keterangan 0569 Penerimaan rutin lainnya dari 42.118.546.166,00 luar negeri 0580 Penerimaan penjualan, sewa dan 814.116.973.853,00 0581 Penerimaan penjualan swadana 5.260.921.516,00 0582 Penerimaan sewa swadana 715.849.849,00 0583 Penerimaan jasa swadana 808.140.202.488,00 0610 Penerimaan kejaksaan dan peradilan 30.332.826.074,00 0611 Legalisasi tanda tangan 84.499.802,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan 21.116.550,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada 383.803.426,00 panitera badan pengadilan 0614 Hasil denda, denda tilang dan 22.994.962.401,00 sebagainya 0615 Ongkos perkara 1.656.075.892,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan 5.192.368.003,00 peradilan lainnya 0710 Penerimaan dari investasi 5.895.651.053.404,00 0711 Bagian laba dari BUMN 2.340.679.408.293,00 0713 Pelunasan piutang (penerimaan 3.554.971.645.111,00 kembali pinjaman) 0810 Penerimaan kembali belanja 116.566.880.689,00 tahun anggaran berjalan 0811 Penerimaan kembali belanja 19.696.988.399,00 pegawai pusat 0812 Penerimaan kembali belanja 34.904.079.044,00 pegawai daerah otonom 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun 35.353.436.824,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin 13.600.684.731,00 lainnya 0815 Penerimaan kembali belanja 12.955.389.103,00 pembangunan rupiah lainnya 0816 Pembetulan pembukuan pembayaran 56.302.588,00 Subsidi pajak (PPN/PPnBM, PPh) 0820 Penerimaan kembali belanja tahun 26.945.230.822,00 anggaran yang lalu 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai 5.844.400.752,00 pusat 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai 7.858.916.301,00 daerah otonom 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun 4.374.253.612,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin 2.986.537.992,00 lainnya 0825 Penerimaan kembali belanja 5.871.060.607,00 pembangunan rupiah lainnya 0826 Pembetulan pembukuan pembayaran 10.061.558,00 subsidi pajak (PPN/PPnBM, PPh) 0880 Penerimaan lain-lain swadana 27.470.025.858,00 0881 Penerimaan lain-lain swadana 27.470.025.585,00 0890 Penerimaan lain-lain 1.675.669.148.253,00 0891 Penerimaan kembali persekot, uang 3.883.703.994,00 muka gaji 0892 Penerimaan denda keterlambatan 13.523.587.213,00 penyelesaian pekerjaan 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi atas 4.605.651.778,00 kerugian yang diderita oleh negara 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa 347.543.557.104,00 lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN 0899 Penerimaan anggaran lainnya 1.306.112.648.164,00 JUMLAH 112.275.472.705.184,00 RINCIAN PENERIMAAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah) 0910 Bantuan Program - 0920 Bantuan Proyek 14.385.559.007.733,00 JUMLAH 14.385.559.007.733,00 Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Rincian belanja negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 01.1 Subsektor Industri 71.131.486.063,00 Jumlah Sektor Industri 71.131.486.063,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 02.1 Subsektor Pertanian 174.027.621.699,00 02.2 Subsektor Kehutanan 155.811.448.367,00 Jumlah Sektor Pertanian 329.839.070.066,00 Dan Kehutanan 03. SEKTOR PENGAIRAN 03.1 Subsektor Pengembangan 14.452.224.589,00 Sumber Dsys Sir 03.2 Subsektor Irigasi 16.225.557.149,00 Jumlah Sektor Pengairan 30.677.781.738,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 172.096.124.389,00 Jumlah Sektor Tenaga Kerja 172.096.124.389,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan 63.528.960.846,00 Dalam Negeri 05.2 Subsektor Perdagangan 36.341.760.198,00 Luar Negeri 05.4 Subsektor Keuangan 58.036.434.121.218,00 05.5 Subsektor Koperasi dan 89.794.110.936,00 Pengusaha Kecil Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi 58.226.098.953.225,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 23.392.032.154,00 06.2 Subsektor Transportasi 20.820.474.946,00 Darat 06.3 Subsektor Transportasi 159.243.954.508,00 Laut 06.4 Subsektor Transportasi 55.838.555.672,00 Udara 06.5 Subsektor Meteorologi, 47.375.056.156,00 Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika 306.670.073.436,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 154.519.277.930,00 07.2 Subsektor Energi 4.572.294.715,00 Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi 159.091.572.645,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 08.1 Subsektor Pariwisata 17.853.224.529,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 12.146.726.552,00 Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi 29.999.951.081,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 09.1 Subsektor Pembangunan 11.172.021.889.487,00 Daerah 09.2 Subsektor Transmigrasi 65.916.788.173,00 dan Pemukiman Perambah Hutan Jumlah Sektor 11.237.938.677.660,00 Pembangunan Daerah dan Transmigrasi 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Lingkungan 7.855.024.225,00 Hidup 10.2 Subsektor Tata Ruang 201.236.110.675,00 Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 4.099.269.558.810,00 11.2 Subsektor Pendidikan 306.095.187.330,00 Luar Sekolah dan Kedinasan 11.3 Subsektor Kebudayaan 94.375.565.271,00 Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah 8.822.682.607,00 Raga Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga 4.508.562.994.018,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 297.137.451.937,00 Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera 297.137.451.937,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 108.837.119.882,00 13.2 Subsektor Kesehatan 512.099.039.740,00 Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Peranan Wanita, Anak dan Remaja 620.936.159.622,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 14.1 Subsektor Perumahan dan 11.072.108.707,00 Permukiman 14.2 Subsektor Penataan Kota 5.595.331.310,00 dan Bangunan Jumlah Sektor Perumahan 16.667.440.017,00 dan Permukiman 15 SEKTOR AGAMA 15.1 Subsektor Pelayanan 193.634.336.505,00 Kehidupan Beragama 15.2 Subsektor Pembinaan 970.701.245.994,00 Pendidikan Agama Jumlah Sektor Agama 1.164.335.582.499,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 16.2 Subsektor Ilmu 221.988.406.534,00 Pengetahuan Terapan dan Dasar 16.3 Subsektor Kelembagaan 32.201.239.585,00 Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 2.074.977.412,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi 94.672.810.047,00 dan Statistik Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 350.937.433.578,00 17 SEKTOR HUKUM 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum 559.939.900.534,00 Nasional 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 89.823.792.258,00 Jumlah Sektor Hukum 649.763.692.792,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA dan PENGAWASAN 18.1 Subsektor Aparatur Negara 3.216.811.400.728,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 266.763.041.314,00 Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan 3.483.574.442.042,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 19.1 Subsektor Politik 80.042.016.740,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar 1.019.855.104.659,00 Negeri 19.3 Subsektor Penerangan, 365.137.493.145,00 Komunikasi dan Media Massa Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 1.465.034.614.544,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 20.2 Subsektor Angkatan 6.024.521.942.000,00 Bersenjata Republi Indonesia 20.3 Subsektor Pendukung 255.701.304.000,00 Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan 6.280.223.246.000,00 JUMLAH 89.609.807.882.252,00 RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TANPA BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 01.1 Subsektor Industri Jumlah Sektor Industri 391.202.640.964,00 391.202.640.964,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 02.1 Subsektor Pertanian 02.2 Subsektor Kehutanan Jumlah Sektor Pertanian Dan Kehutanan 1.414.604.453.633,00 8.338.993.500,00 1.422.943.447.133,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 03.2 Subsektor Irigas Jumlah Sektor Pengairan 304.872.077.458,00 834.342.541.986,00 1.139.214.619.444,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Jumlah Sektor Tenaga Kerja 153.232.607.300,00 153.232.607.300,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 05.4 Subsektor Keuangan 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi 14.215.858.000,00 70.987.587.733,00 381.371.815.156,00 5.845.389.806,00 161.178.217.055,00 633.598.867.750,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 06.2 Subsektor Transportasi Darat 3.251.785.008.258,00 306.131.004.478,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 06.4 Subsektor Transportasi Udara 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika 232.527.401.691,00 154.426.829.102,00 17.771.712.000,00 3.962.641.955.529,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 07.2 Subsektor Energi Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi 291.839.494.000,00 774.631.344.280,00 1.066.470.838.280,00 08 SEKTOR PARIWISATA. POS DAN TELEKOMUNIKASI 08.1 Subsektor Pariwisata 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi 49.113.975.000,00 29.617.104.000,00 78.731.079.000,00 09 SEKOTR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi 5.507.647.420.751,00 1.111.981.661.496,00 6.619.629.082.247,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 10.2 Subsektor Tata Ruang Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang 283.883.708.680,00 70.092.151.190,00 353.975.859.870,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 11.4 Subsektor Pemudan dan Olah Raga 2.945.379.251.932,00 144.977.119.850,00 72.487.029.000,00 60.251.465.000,00 Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga 3.223.094.865.782,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera 343.074.210.930,00 343.074.210.930,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 13.2 Subsektor Kesehatan 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Peranan Wanita, Anak dan Remaja 196.121.381.100,00 1.033.224.981.607,00 184.727.601.200,00 1.414.073.963.907,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman 559.873.438.914,00 17.139.023.228,00 577.012.462.142,00 15 SEKTOR AGAMA 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Jumlah Sektor Agama 28.646.477.700,00 153.708.585.670,00 182.355.063.370,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 16.4 Subsektor Kelautan 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 180.243.304.347,00 98.247.839.100,00 89.472.192.839,00 83.352.906.500,00 27.442.305.454,00 96.465.821.552,00 575.224.369.792,00 17 SEKTOR HUKUM 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 8.629.333.400,00 38.652.546.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum Jumlah Sektor Hukum 103.561.716.330,00 150.843.595.730,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 19.1 Subsektor Politik 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 16.714.264.000,00 5.467.229.000,00 96.610.478.000,00 118.791.971.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 20.2 Subsektor ABRI 20.3 Subsektor Pendukung Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan JUMLAH 875.000.000,00 949.745.428.000,00 45.073.401.020,00 995.693.829.020,00 23.973.120.866.098,00 RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 01.1 Subsektor Industri Jumlah Sektor Industri 77.458.341.808,00 77.458.341.808,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 02.1 Subsektor Pertanian 02.2 Subsektor Kehutanan Jumlah Sektor Pertanian Dan Kehutanan 414.248.651.820,00 - 414.248.651.820,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 03.2 Subsektor Irigas Jumlah Sektor Pengairan 574.891.983.867,00 424.815.408.427,00 999.707.392.294,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Jumlah Sektor Tenaga Kerja 97.247.416.511,00 97.247.416.511,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 05.4 Subsektor Keuangan 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi - 5.707.693.000,00 - 737.949.644.744,00 2.939.684.000,00 746.597.021.744,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 06.2 Subsektor Transportasi Darat 06.3 Subsektor Transportasi Laut 06.4 Subsektor Transportasi Udara 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika 1.612.164.743.906,00 632.000.667.307,00 436.492.717.827,00 186.890.695.049,00 17.198.247.151,00 2.884.747.071.240,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 07.2 Subsektor Energi Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi 67.232.260.141,00 3.674.249.966.991,00 3.741.482.227.132,00 08 SEKTOR PARIWISATA. POS DAN TELEKOMUNIKASI 08.1 Subsektor Pariwisata 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi - 785.588.662.713,00 785.588.662.713,00 09 SEKOTR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi 511.372.749.414,00 5.797.083.516,00 517.169.832.930,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 10.2 Subsektor Tata Ruang Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang 202.452.380.570,00 89.032.896.192,00 291.485.276.762,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 11.4 Subsektor Pemudan dan Olah Raga Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga 979.493.614.591,00 55.548.033.973,00 - 9.999.871.000,00 1.045.041.519.564,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera 5.077.003.270,00 5.077.003.270,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 13.2 Subsektor Kesehatan 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Peranan Wanita, Anak dan Remaja 45.073.772.202,00 243.991.815.346,00 - 289.065.587.548,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman 751.407.670.957,00 4.942.859.916,00 756.350.530.873,00 15 SEKTOR AGAMA 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Jumlah Sektor Agama - 30.953.654.491,00 30.953.654.491,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 16.4 Subsektor Kelautan 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 34.384.703.694,00 2.937.077.268,00 67.724.464.376,00 172.958.617.825,00 10.321.096.669,00 13.338.390.000,00 301.664.349.832,00 17 SEKTOR HUKUM 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum Jumlah Sektor Hukum 2.482.507.000,00 - - 2.482.507.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 18.1 Subsektor Aparatur Negara 270.626.293.797,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan 15.928.723.804,00 286.555.017.601,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 19.1 Subsektor Politik 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 3.684.011.600,00 - 185.929.823.526,00 189.613.835.126,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 20.2 Subsektor ABRI 20.3 Subsektor Pendukung Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan JUMLAH - 912.608.157.474,00 10.414.950.000,00 923.023.107.474,00 14.385.559.007.733,00 Pasal 3 Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 1.307.456.043.166,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar empat ratus lima puluh enam juta empat puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah) disebabkan oleh Realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp 126.661.031.712.917,00 (seratus dua puluh enam triliun enam ratus enam puluh satu miliar tiga puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dan Realisasi Belanja Negara sebesar Rp 127.968.487.756.083,00 (seratus dua puluh tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan puluh tiga rupiah). Pasal 4 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3877
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.