Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1999 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Agustus 1999 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Agustus 1999 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Agustus 1999 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.