Partai Politik
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1999 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Partai Politik |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Februari 1999 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Februari 1999 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Februari 1999 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
Partai Politik
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975
Partai Politik dan Golongan Karya
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.