Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1998 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Oktober 1998 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Oktober 1998 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1998 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.