Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1998
Nomor:3
Judul:Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Tanggal Ditetapkan:13 Maret 1998
Tanggal Diundangkan:13 Maret 1998
Tanggal Berlaku:1 April 1998

Tampilan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998

Sumber

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999

    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998

    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968

    Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):