Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan;

  3. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal tersebut, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, TAmbahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);

  5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMUSIR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:


  6. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

  7. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

  8. Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;

  1. Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
    Pasal 2

    Dengan Undang-undang ini Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.


    Pasal 3
    (1)

    Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

    1. Kecamatan Balige;

    2. Kecamatan Laguboti;

    3. Kecamatan Silaen;

    4. Kecamatan Habinsaran;

    5. Kecamatan Porsea;

    6. Kecamatan Lumbajulu;

    7. Kecamatan Simanindo;

    8. Kecamatan Pangururan;

    9. Kecamatan Palipi;

    10. Kecamatan Onan Runggu;

    11. Kecamatan Harian;

    12. Kecamatan Sianjur Mula-mula.

    (2)

    Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

    1. Kecamatan Panyabungan;

    2. Kecamatan Siabu;

    3. Kecamatan Kotanopan;

    4. Kecamatan Muarasipongi;

    5. Kecamatan Batang Natal;

    6. Kecamatan Natal;

    7. Kecamatan Batahan;

    8. Kecamatan Muara Batang Gadis.


    Pasal 4
    (1)

    Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Somosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

    (2)

    Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


    Pasal 5
    (2)

    Pelaksanaan b. Sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat;

    1. Sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat;

    2. Sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

    (3)

    Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisah dari Undang-undang ini.

    (4)

    Penentuan batas wilayah Kecamatan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 6
    (1)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berkedudukan di Balige.

    (2)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal berkedudukan di Panyabungan. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH


    Pasal 7

    Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. asal 8 Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 9

    Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH


    Pasal 10
    (1)

    Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:

    1. Pemerintahan Umum;

    2. Kesehatan;

    3. Pendidikan dan Kebudayaan;

    4. Pertanian;

    5. Pekerjaan Umum;

    6. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    7. Perindustrian dan Perdagangan;

    8. Tenaga Kerja;

    9. Sosial;

    10. Pariwisata;

    11. Keuangan Daerah;

    12. Perikanan;

    13. Peternakan;

    14. Kehutanan;

    15. Perkebunan;

    16. Pertambangan.

    (2)

    Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 11

    Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mandailing Natal untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Manteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.


    Pasal 12
    (1)

    Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal terdiri dari:

    1. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan dimasing-masing daerah tersebut;

    2. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

    (2)

    Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 13
    (1)

    Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Daerah Tingkat II Mandailing Natal:

    1. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;

    2. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;

    3. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;

    4. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;

    5. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.

    (2)

    Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.


    Pasal 14
    (1)

    Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada ... kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.

    (2)

    Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 15

    Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, sebelum diubah, diganti atau dibuat berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 16

    Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 17

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.


    Pasal 18

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1998 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 188 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL UMUM Propinsi Daerah Tingkat Sumatera Utara pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan pada masa mendatang. Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu 71.680,00 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara kawasan utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan di kawasan selatan. Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara mempunyai wilayah 9.502,70 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, di kawasan utaranya dibentuk wilayah IV dan V. Wilayah kerja Pembantu wilayah IV meliputi 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan-kecamatan Balige, Laguboti, Silaen, Habinsaran, Porsea dan dan Lumbanulu, berkedudukan di Balige, sedangkan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah V meliputi 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan-kecamatan Simanindo, Pangururan, Palipi Onan Runggu, Harian, Sianjur MUla-mula berkedudukan di Pangururan dengan luas wilayah kedudukan Pembantu Bupati tersebut 3.382,33 Km2. Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan wilayah II yang meliputi 8 (delapan) wilayah kecamatan yaitu kecamatan-kecamatan Penyambungan, Siabu, Kotanopan, Muarapongi, Batang Natal, Batahan, Muara BAtang GAdis dengan wilayah 6.620,70 Km2. Secara geografis wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dalam perkembangannya wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, pertambangan dan pariwisata. Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dalam perkembangannya wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, pertambangan dan pariwisata. Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut diatas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1991 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah IV dan V berjumlah 289.700 jiwa, sedangkan pada tahun 1997 meningkat menjadi 313.883 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 1,40% per tahun. Wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Selatan wilayah II pada tahun 1990 berjumlah 308.782 jiwa, sedangkan pada tahun 1997 meningkat menjadi 333.073 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,12% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati Bupati tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berwenang dalam masyarakat, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapabuli Utara dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan masing-masing ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, yaitu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagai pemekaran Kabupaten Tingkat II Tapanuli Utara Wilayah IV dan V dan membentuk Kabupaten DAerah Tingkat II Mandailing Natal sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang wilayahnya sama dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Selatan wilayah II. Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, berkurang seluas wilayah Kabupaten Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Selatan berkurang seluas wilayah Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Dengan demikian wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara wilayah IV dan wilayah V serta wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Tapanuli Selatan Wilayah II dihapus. Penghapusan ketiga wilayah kerja Pembatu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ddalam Negeri. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah IV berkedudukan di Balige dan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara wilayah V berkedudukan di Pangururan, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-228 tanggal 16 Mei 1983. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingka II Mandailing Natal merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Selatan Wilayah II berkedudukan di Panyabungan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Ddalam Negeri Nomor 827.26-334 tanggal 15 Mei 1988.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 5

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Daerah Tingkat II Mandailing Natal dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Pembagian wilayah perairan Danau Toba adalah sesuai dengan pembagian yang selama ini diperlukan bagi Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di sekitar Danau Toba. Ayat (4) Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan antara Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapabuli Selatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.


    Pasal 6

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan Balige sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yuang berada di Kecamatan Balige. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Penyabungan sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Penyabungan.


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8

    Cukup jelas


    Pasal 9

    Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.


    Pasal 10

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 11

    Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk pertama kali Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mandailing Natal diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Sumatera Utara sampai dengan dilantuknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mandailing Natal hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.


    Pasal 12

    Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 adalah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi Pancasila. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 13

    Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah IV dan V serta Pembantu Bupai Tapanuli Selatan wilayah II. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Urata yang tempat keduudkan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Taboa Samosir, serta Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang bertempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabuapten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah Kabuapten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Plantikan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mandailing Natal oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Neger, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.


    Pasal 14

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 15

    Cukup jelas


    Pasal 16

    Cukup jelas


    Pasal 17

    Cukup jelas


    Pasal 18 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3794

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):