Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1997
Nomor:31
Judul:Peradilan Militer
Tanggal Ditetapkan:15 Oktober 1997
Tanggal Diundangkan:15 Oktober 1997
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1997

Tampilan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958

    Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950

    Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950

    Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):