Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Peradilan Militer |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Oktober 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Oktober 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Oktober 1997 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958
Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950
Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950
Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.