Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Pengadilan Anak |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Januari 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Januari 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Januari 1998 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Sistem Peradilan Pidana Anak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.