Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 28 |
Judul | : | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Oktober 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Oktober 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Oktober 1997 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.