Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1997
Nomor:19
Judul:Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Tanggal Ditetapkan:23 Mei 1997
Tanggal Diundangkan:23 Mei 1997
Tanggal Berlaku:23 Mei 1997

Tampilan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959

    Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):