Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Mei 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Mei 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Mei 1997 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.