Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Badan Penyelesaian Sengketa Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Mei 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Mei 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Mei 1997 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Pengadilan Pajak
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959
Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.