Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 April 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 April 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1996 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.