Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1994

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1994 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/92 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);

  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3488);

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/91 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3534); Dengan… Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/92.
    Pasal 1
    (1)

    Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 52.557.129.405.058,00 (lima puluh dua triliun lima ratus lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima ribu lima puluh delapan rupiah).

    (2)

    Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 52.127.529.906.762,00 (lima puluh dua triliun seratus dua puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) (3) Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 429.599.498.296,00, (empat ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).

    (4)

    Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.


    Pasal 2

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 35 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1994 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991/92. Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1991/92 sebesar Rp 429.599.498.296,00 (empat ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1990/91 sebesar Rp 4.280.688.280.934,00 (empat trilyun dua ratus delapan puluh milyar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 sebesar Rp 4.710.287.779.230.230,00 (empat trilyun tujuh ratus sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga trilyun lima ratus milyar rupiah). PASAL… PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini ialah : - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/92. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1991/92. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1991/92. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1991/92. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1991/92.


    Pasal 2 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3554

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):