Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1994 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 November 1994 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 November 1994 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1995 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.