Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1993

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1993 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 199168 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3449); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991.
    Pasal 1
    (1)

    Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 50.574.505.230.207,- (lima puluh trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus lima juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah).

    (2)

    Belanja Negata dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 47.371.860.259.730,- (empat puluh tujuh trilyun tiga ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah (3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

    (4)

    Perincian Pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran- lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.


    Pasal 2

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Agustus 1993 ttd. S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 69 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1993 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam jumlah Sisa-anggaran-lebih sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupian) termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp. 2.000.000.000.000,- (dua trilyu rupiah). Ayat (4) Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini ialah: - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1990/1991.


    Pasal 2 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3534

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):