Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1993
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1993 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 199168 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3449); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991.
Pasal 1
(1)Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 50.574.505.230.207,- (lima puluh trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus lima juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah).
(2)Belanja Negata dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 47.371.860.259.730,- (empat puluh tujuh trilyun tiga ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah (3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
(4)Perincian Pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran- lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Agustus 1993 ttd. S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 69 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1993 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam jumlah Sisa-anggaran-lebih sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupian) termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp. 2.000.000.000.000,- (dua trilyu rupiah). Ayat (4) Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini ialah: - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1990/1991.
Pasal 2 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3534
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.