Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Perkoperasian
Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali UU Nomor 25 Tahun 1992

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Mencabut

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967

Pokok-Pokok Perkoperasian

Reaksi!

Belum ada reaksi.