Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1991
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1991 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun. Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/ 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3392); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989.
Pasal 1
(1)Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar Rp 33.538.094.529.958,36 (tiga puluh tiga trilyun lima ratus tiga puluh delapan milyar sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan tiga puluh enam perseratus rupiah).
(2)Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar Rp 33.252.043.567.785,52 (tiga puluh tiga trilyun dua ratus lima puluh dua milyar empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima lima puluh dua perseratus rupiah).
(3)Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1988/ 1989 adalah sebesar Rp 286.050.962.172,84 (dua ratus delapan puluh enam milyar lima puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh dua delapan puluh empat perseratus rupiah).
(4)Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1991 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Cukup jelas Ayat(3) Cukup jelas Ayat(4) Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang : - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1988/1989. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1988/1989. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1988/1989. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1988/1989.
Pasal 2 Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.