Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1990

Kerangka<< >>

bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3375); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988. ditjen Peraturan Perundang-undangan ditjen Peraturan Perundang-undangan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1990 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang : - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1987/ 1988. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/ 1988. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Pembiayaan Rupiah Tahun Anggaran 1987/1988. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/ Teknis Tahun Anggaran 1987/1988. Pasal 2 Cukup jelas. ditjen Peraturan Perundang-undangan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):