Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/ 1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun pertama Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka
Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) ditjen Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/
Pasal 1 (1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperoleh dari : a. Sumber-sumber-Anggaran Rutin; b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan berjumlah Rp 31.583.600.000.000,00 (3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 11.289.500.000.000,00 (4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan berjumlah Rp 42.873.100.000.000,00 (5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran
Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 terdiri atas: a. Anggaran Belanja Rutin; b. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan belumlah Rp 26.648.100.000.000,00 (3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 16.225.000.000.000,00 (4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan berjumlah Rp 42.
100.000.000,00 (5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV. (6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditjen Peraturan Perundang-undangan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan realisasi mengenai: a. Anggaran Pendapatan Rutin,
Anggaran Pendapatan Pembangunan; c. Anggaran Belanja Rutin; d. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan realisasi mengenai: a. Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan; b. Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri. (3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan
Sejalan dengan hal itu, maka pembangunan bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin ketahanan
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dengan menekankan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas nasional yang sehat dan
Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun
Oleh karenanya, tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V inipun tidak ditjen Peraturan Perundang-undangan terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, masih perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat
Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus ditingkatkan, serta dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan usaha pemungutan yang lebih
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan serta pembangunan wilayah Indonesia Bagian Timur akan lebih mendapat
Kebijaksanaan pengeluaran negara tetap ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil
Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, diperlukan pula pengeluaran yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah, terutama dalam rangka meningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan perkembangan
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan, pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan serta di bidang lainnya akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan
Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang tetapi
maka pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang. ditjen Peraturan Perundang-undangan Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1991/1992 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/1992. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut : a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, masih menghadapi tantangan terutama akibat belum mantapnya harga minyak di pasar internasional; b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan; c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) Cukup
Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas ditjen Peraturan Perundang-undangan Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 terdapat sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dapat dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun- tahun anggaran
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 5 Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan sebelum Tahun Anggaran 1990/ 1991
Pasal 6 Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup
ditjen Peraturan Perundang-undangan