Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989

Kerangka<< >>

bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tam- bahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3326);

  1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/ 1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3355); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1989 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat(1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang :

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):