Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila;
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila; b. bahwa telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu dikuasai oleh Negara demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional; c. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat, memperlancar kegiatan pemerintahan dan pemerataan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, memantapkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, serta mempererat hubungan antarbangsa dan, oleh karena itu, penyediaan, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan; d. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan telekomunikasi diperlukan upaya yang berkelanjutan serta andal dan peran serta masyarakat guna menjamin penyediaan jasa telekomunikasi secara optimal bagi masyarakat dan selalu mampu mengikuti perkembangan teknologi; e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam usaha memberikan landasan yang lebih kukuh bagi perwujudan cita-cita dimaksud, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657) dipandang tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disusun Undang-undang yang baru; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri;
Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi;
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
BAB II TUJUAN ASAS PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Pasal 2 Penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
Pasal 3 Penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan dengan berlandaskan asas manfaat, asas adil dan merata, dan asas kepercayaan pada diri
BAB III PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI Pasal 4 (1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 (1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang hidup dalam
Pasal 6 Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Pasal 7 Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8 (1) Penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya dilakukan berdasarkan prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan
Pasal 10 (1) Kapal atau kendaraan air berbendera asing yang berada di wilayah perairan Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri bagi perangkat telekomunikasi yang digunakannya, kecuali apabila kapal atau kendaraan air tersebut diusahakan di wilayah perairan Indonesia, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh badan penyelenggara; atau
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalain penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak
disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh badan penyelenggara; atau
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak
Pasal 15 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi bagi keperluan pertahanan keamanan negara dapat menggunakan dan memanfaatkan jasa telekomunikasi yang disediakan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2). (2) Alokasi frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bagi pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 16 (1) Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum dapat menjangkau wilayah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan izin Menteri dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi untuk kepentingan
keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
bencana alam;
marabahaya,
wabah. (2) Penetapan lebih lanjut prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita selain berita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 19 (1) Untuk kepentingan umum, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dalam melaksanakan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberi kewenangan memasang jaringan telekomunikasi dengan : a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan; b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan; c. melintasi jalan umum, tempat umum, dan jalan kereta
menggunakan tanah, melintas di atas atau di dalam tanah;
melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di dalam tanah;
menebang atau memotong tumbuh-tumbuhan yang
Pasal 20 (1) Untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh- tumbuhan wajib mengizinkan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dengan mendapatkan pembayaran ganti rugi yang layak apabila hal tersebut mengakibatkan pemindahan bangunan dan pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada
Pasal 21 Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sesuai dengan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
Pasal 22 Kewajiban untuk memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak berlaku terhadap mereka yang mendirikan bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi di atas tanah yang sudah dibebaskan untuk usaha penyelenggaraan jasa
BAB V PENCEGAHAN GANGGUAN, PERLINDUNGAN, DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Pasal 23 Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi
Pasal 24 (1) Sarana dan prasarana telekomunikasi untuk penyelenggaraan telekomunikasi mendapat perlindungan dan
Pasal 26 Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) wajib menjamin kelancaran penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan menyediakan fasilitas telekomunikasi yang baik dan dapat diandalkan, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Pasal 27 Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada setiap pemakai dan calon pemakai jasa
Pasal 28 Setiap orang, badan negara, dan instansi pemerintah atau pun swasta pada dasarnya mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
Pasal 29 Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) atas permintaan pemakai jasa telekomunikasi yang bersangkutan wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pemakai jasa telekomunikasi, dan dapat melakukan perekaman berita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
Pasal 30 (1)Pemakai jasa telekomunikasi berhak mengajukan tuntutan ganti rugi yang layak atas kerugian dari penggunaan jasa telekomunikasi sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kerugian yang timbul karena sebab di luar kemampuan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2). (3) Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII RAHASIA BERITA Pasal 31 Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) wajib menjamin kerahasiaan berita yang dikirim dan diterima dengan menggunakan jasa
Pasal 32 Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan badan lain kepada pemakai jasa telekomunikasi untuk keperluan pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 31. BAB VIII BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI Pasal 33 (1) Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini dan sejalan dengan perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi serta dinamika masyarakat, dengan Keputusan Presiden dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi. (2) Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan forum koordinasi yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk merumuskan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi serta membahas masalah telekomunikasi yang sifatnya
Pasal 34 Susunan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 35 Setiap perbuatan yang dilakukan tanpa hak dan dengan sengaja untuk mengubah jaringan telekomunikasi dan/atau memanipulasi penyelenggaraan telekomunikasi sehingga menimbulkan kerugian pada penyelenggara atau pun pemakai jasa telekomunikasi merupakan tindak
Pasal 36 (1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) diancam dengan pidana penjara selamalamanya 4 (empat) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sctinggi- tingginya Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). (3) Apabila tindak pidana sebagaitnana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara selama- lamanya 7 (tujuh)
Pasal 37 (3) Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai pengusahaan, pemilikan, atau pemasangan pemancar radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,. (sepuluh juta rupiah). (3) Barangsiapa memasukkan pemancar radio ke dalam wilayah Indonesia, memperdagangkan, membuat, atau merakit pemancar radio yang akan digunakan di dalam negeri tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). (3) Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) diancam dengan pidana penjara selamalamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pasal 38 Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 39 (1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 dilakukan oleh atau atas tanggung jawab suatu badan hukum, penuntutan dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau penanggung jawab kecuali apabila pengurus atau penanggung jawab tersebut dapat membuktikan bahwa hal tersebut tidak karena
BAB X PENYIDIKAN Pasal 40 (1) Selain oleh pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
melakukan pemeriksaan prasarana telekomunikasi;
menggeledah tempat yang diduga digunakan melakukan tindak pidana;
menyegel dan/atau menyita alat-alat telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 41 Segala peraturan pelaksanaan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1989 TENTANG TELEKOMUNIKASI I. UMUM Pembangunan nasional sebagaimana diarahkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila. Pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi, di samping memiliki arti penting dan strategis, juga sebagai salah satu faktor yang dapat menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, meningkatkan hubungan antar bangsa, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara, dan memantapkan ketahanan
Dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi, terkait sumber daya alam yang terkandung di dalam udara atau ruang angkasa, penggunaan tanah-tanah tertentu, dan masalah yang menyangkut ganti rugi sehingga sepatutnya apabila Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dijadikan sebagai salah satu landasan dalam penyusunan Undang-undang
Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai kaitan yang sangat erat dengan ruang angkasa dimana didalammya terdapat unsur spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam
Oleh karena itu, penyelenggaraan telekomunikasi sebagai upaya pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas tersebut merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara tersebut pada garis besarnya berarti kewenangan untuk : a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, penyediaan, dan pemeliharaannya; b. menentukan dan mengatur hak-hak; c. menentukan dan mengatur hubungan hukum dan perbuatan-perbuatan hukum berkenaan dengan
Sesuai dengan kerangka pemikiran tersebut di atas dan dengan memperhatikan arti penting penyelenggaraan telekomunikasi dimana penyelenggaraan jasa telekomunikasi memberikan sumbangan yang cukup besar bagi pembangunan ekonomi, maka menjadi kewajiban bagi Pemerintah untuk melakukan pembinaan secara aktif di bidang
Pembinaan tersebut dilakukan dan dituangkan dalam bentuk kebijaksanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
Bersamaan dengan itu Pemerintah juga berkewajiban untuk senantiasa menjamin agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu dapat berlangsung secara andal baik dalam arti keseimbangan, efektivitas, pengelolaan maupun
Keseimbangan tersebut antara lain adalah terwujudnya suatu keadaan dimana berbagai sarana telekomunikasi, misalnya sarana sistem transmisi terestrial dan transmisi satelit, saling
Dengan memperhatikan peranan dan arti penting telekomunikasi bagi perwujudan tujuan nasional sebagaimana tersebut di atas, dan keinginan untuk mewujudkan terselenggaranya pelayanan di bidang telekomunikasi ini secara andal dengan tetap memperhatikan keadaan yang meliputi penyelenggaraannya, maka sepantasnyalah apabila pada tingkat pertama Pemerintah bertindak sebagai penyelenggara di bidang telekomunikasi yang kemudian untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dilimpahkan kepada badan penyelenggara yang berbentuk badan usaha milik
Berhasilnya pembangunan nasional tergantung dari partisipasi seluruh rakyat, maka sejak awal disadari pula perlunya mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa
Pengikutsertaan masyarakat ini penting karena selain bertitik tolak pada pandangan tersebut di atas, pada dasarnya juga perlu diwujudkan pemerataan kesempatan berusaha di bidang
Pengikutsertaan ini dapat berlangsung di berbagai tingkat atau tahapan dalam penyelenggaraan telekomunikasi sehingga selain badan penyelenggara tersebut di atas, maka badan lain, yakni badan hukum yang berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional dapat ikut serta menyelenggarakan jasa telekomunikasi yang dituangkan dalam bentuk usaha bersama atau kegiatan yang
Segi lain yang juga menjadi pusat perhatian dalam Undang-undang ini adalah beberapa penegasan yang menyangkut hubungan antara penyelenggara dan pemakai jasa
Pengaturan masalah ini mempunyai dua sasaran pokok: Pertama, sebagai upaya perwujudan cita-cita kesejahteraan dengan menampilkan kewajiban dan hak yang seimbang antara penyelenggara dan rakyat sebagai pemakai
Kedua, meningkatkan mutu penyelenggaraan jasa telekomunikasi itu
Selain hal-hal tersebut di atas, pengaturan dalam Undang-undang ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi dengan tetap mengharapkan adanya peran serta
Karena vitalnya telekomunikasi, maka dalam Undang-undang ini diatur tentang perlindungan dan pengamanan terhadap penyelenggaraan
Dalam pada itu, mengingat telekomunikasi mempunyai sifat yang strategis, maka perlu juga dipertimbangkan kadar penjatuhan pidana atas semua jenis tindak pidana terhadap perangkat dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara, yang tidak secara khusus diatur di dalam Undang-undang
Indonesia sebagai anggota beberapa organisasi internasional terikat kepada ketentuan-ketentuan internasional yang berlaku antara lain : a. konvensi Telekomunikasi Internasional Nairobi 1982, yang pada saat ditetapkan Undang-undang ini telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1985 beserta peraturan-peraturan yang menyertainya, yakni Peraturan Radio dan Peraturan Telegrap dan Telepon. b. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 yang antara lain mengatur perlindungan atas jaringan telekomunikasi sistem kabel
Bertitik tolak pada pemikiran sebagaimana tersebut di atas, Undang-undang ini disusun untuk mengganti Undang-undang yang
Dengan Undang-undang ini diharapkan penyelenggaraan telekomunikasi dapat memiliki landasan yang lebih mantap dalam menjawab tantangan di masa yang akan datang, baik dari segi penyelenggaraannya, pemakaian jasa telekomunikasi maupun penyesuaiannya terhadap kemajuan teknologi telekomunikasi yang berlangsung dengan sangat cepat dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Dalam pasal ini dimuat pengertian dan istilah teknis yang digunakan dalam Undang-undang ini, antara lain mengenai telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, pemancar radio, dan
Yang termasuk dalam pengertian "tiap jenis tanda" dalam pengertian telekomunikasi adalah isyarat, tulisan, dan berita
Pengertian "sistem elektromagnetik lainnya" mencakup perkembangan teknologi
Yang dimaksud dengan "penyediaan" dalam penyelenggaraan telekomunikasi antara lain meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan sarana, pengadaan fasilitas telekomunikasi termasuk sumber daya
Sedangkan yang dimaksud dengan "pelayanan" meliputi antara lain pengoperasian, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi, pendidikan dan
Pasal 2 Telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
Oleh karena itu, penyelenggaraan telekomunikasi juga bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan Wawasan Nusantara dan ketahanan
Pasal 3 Penyelenggaraan telekomunikasi tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, dan asas kepercayaan pada diri
Asas manfaat adalah bahwa pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran
Asas adil dan merata adalah bahwa hasil-hasil penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat dinikmati secara merata oleh seluruh
Asas kepercayaan pada diri sendiri adalah bahwa segala usaha dan kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi harus mampu membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan diri
Pasal 4 Ayat (1) Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pengendalian, dan
Dalam kegiatan pengaturan, tercakup perumusan dan penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis, dan pengaturan teknis operasional yang antara lain tercermin dalam pengaturan perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan
Kegiatan pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan
Yang dimaksudkan dengan pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan, pemasukan, perakitan, dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan elektromagnetik
Ayat (2) Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur secara lebih rinci dan jelas hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi antara lain dengan mengatur hal-hal yang diuraikan di dalam penjelasan ayat (1) di
Pasal 5 Ayat (1) Dalam rangka penetapan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi, Pemerintah akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh pemikiran dan pandangan yang hidup dalam
Ayat (2) Sarana telekomunikasi meliputi jaringan komunikasi satelit, kabel laut, optik, gelombang radio, dan elektromagnetik lainnya, sedangkan jenis penyelenggaraan telekomunikasi adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus antara lain telekomunikasi untuk keperluan Badan Meteorologi dan Geofisika, Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, amatir radio, komunikasi radio antarpenduduk, radio siaran non-RRI, dan perusahaan
Pasal 6 Pengertian administrasi telekomunikasi, sesuai dengan ketentuan internasional, ialah departemen atau instansi/badan pemerintah yang bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam konvensi telekomunikasi internasional dan peraturan yang menyertainya serta peraturan internasional lainnya di bidang telekomunikasi seperti konvensi Inmarsat (International Maritime Satellite Organization) dan Perjanjian Intelsat (International Telecommunication Satellite Organization) serta perjanjian internasional lainnya yang akan diratifikasi Indonesia. Berdasarkan pengertian di atas, sudah selayaknya apabila Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi juga bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Pasal 7 Ketentuan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mengawasi penggunaan dan pemanfaatan frekuensi radio dan orbit geostasioner bagi keperluan penyelenggaraan telekomunikasi dalam negeri sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh organisasi telekomunikasi internasional atau atas persetujuan internasional yang juga mengikat pihak Indonesia. Spektrum frekuensi radio merupakan pita gelombang radio yang dapat dimanfaatkan untuk komunikasi radio mulai dari yang terendah, sekitar 10 Khz, sampai dengan yang tertinggi 3.000 Ghz. Pasal 8 Ayat (1) Prinsip yang diakui secara internasional dalam hal penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya adalah prinsip tidak boleh saling menganggu dan harus sesuai dengan
Penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik yang dapat menimbulkan gangguan, antara lain, adalah : a. penggunaannya yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditentukan, misalnya penggunaan daya pancar yang melebihi ketentuan yang diizinkan; b. penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya penggunaan frekuensi yang disediakan untuk dinas pelayanan atau navigasi oleh siaran
Frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas memerlukan pengaturan penggunaannya agar tidak melampaui kapasitas yang akan mengakibatkan terjadinya saling mengganggu di antara para
Ayat (2) Penggunaan pemancar radio atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang elektromagnetik lainnya yang tidak dikendalikan dengan baik dan tidak memenuhi persyaratan teknis yang berlaku dapat menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada umumnya yang dapat mempunyai dampak negatif terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan peralatan telekomunikasi untuk pertahanan
Gangguan elektromagnetik tersebut dapat berupa gangguan terhadap pelayanan navigasi radio, penetapan posisi secara elektronik, keselamatan pelayaran serta penerbangan, dan gangguan lain yang secara nyata menurunkan mutu dan menimbulkan gangguan terus-menerus atas pemancar radio dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang elektromagnetik
Penetapan persyaratan teknis yang dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang perdagangan, keuangan, dan ketentuan di bidang perindustrian khususnya yang menyangkut usaha pengembangan industri dalam
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 9 Dengan ketentuan ini, maka penggunaan perangkat telekomunikasi bagi perwakilan diplomatik dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas mereka tetap dilaksanakan berdasarkan
Yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik adalah perwakilan diplomatik negara asing atau organisasi internasional tertentu
Pemberian izin tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprositas) dalam arti pemberian perlakuan yang sama seperti perlakuan mereka terhadap perwakilan Indonesia di luar
Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan wilayah perairan Indonesia adalah wilayah teritorial dimana perairan dalam menurut Wawasan Nusantara termasuk di
Dengan demikian, pengertian ini menjangkau konsepsi negara kepulauan sebagaimana diakui dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum laut yang selanjutnya telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985. Karena kapal atau kendaraan air asing tersebut telah dilengkapi dengan perangkat telekomunikasi yang tentunya baik pemasangan maupun pengoperasiannya telah mengikuti ketentuan yang berlaku dinegaranya, maka ketentuan tentang persyaratan teknis yang ditetapkan Menteri tidak dapat diterapkan
Namun, penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut di perairan Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan
Yang dimaksud dengan diusahakan di wilayah perairan Indonesia adalah dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia, atau digunakan berdasarkan izin untuk keperluan tertentu di wilayah perairan Indonesia untuk jangka waktu tertentu, misalnya untuk survei, penelitian, pemasangan kabel laut, eksplorasi, dan
Ayat (2) Larangan menggunakan pemancar radio atau gelombang elektromagnetik lainnya di daerah perairan pelabuhan dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara dan untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk
Dinas bergerak pelayaran (maritime mobile service) adalah telekomunikasi antara stasiun-stasiun pantai dan stasiun-stasiun kapal atau antarstasiun kapal atau antarstasiun komunikasi pelengkap di
Stasiun-stasiun kendaraan penyelamat dan stasiun-stasiun rambu radio penunjuk posisi dapat juga beroperasi dalam dinas
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kapal atau kendaraan air sipil dan tidak diberlakukan bagi kapal atau kendaraan air milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Ketentuan teknis tentang perangkat telekomunikasi yang ditetapkan Menteri tidak dapat diterapkan kepada pesawat udara asing tersebut karena pesawat udara asing tersebut tentunya telah mengikuti ketentuan yang berlaku di
Namun, penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan
Ayat (2) Dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service) adalah telekomunikasi antara stasiun-stasiun penerbangan dan stasiun-stasiun pesawat udara atau antarstasiun pesawat udara yang juga dapat mencakup stasiun-stasiun kendaraan penyelamat dan stasiun-stasiun rambu radio penunjuk posisi
Dinas ini beroperasi pada frekuensi-frekuensi yang ditentukan untuk marabahaya dan keadaan
Ayat (3) Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Badan penyelenggara yang dimaksud adalah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 1, yakni badan usaha milik negara yang bentuk usahanya pada saat ditetapkannya Undang-undang ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk- bentuk Usaha Negara. Dengan memperhatikan sifat usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maka sudah pada tempatnya apabila kepada badan penyelenggara diberikan pengarahan mengenai pengelolaan dan pengembangan usahanya yang disertai dengan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang
Ayat (2) Badan lain yang dimaksud adalah yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1. Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi dasar adalah jasa telekomunikasi yang menyampaikan informasi secara murni dimana isi dan pesan informasi yang dikirim dan diterima bersifat tetap, netral, dan transparan terhadap fasilitas telekomunikasi yang
Jasa telekomunikasi dasar meliputi antara lain telepon, telex, telegram, dan sirkit
Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi bukan dasar adalah jasa telekomunikasi di luar jasa telekomunikasi dasar yang timbul karena peningkatan karakteristik dan kemampuan sarana telekomunikasi dengan menggunakan komputer atau perangkat lain sebagai terminal untuk mengolah dan menyimpan data dan
Peran serta badan lain dalam penyelenggaraan jasa tersebut ditetapkan oleh Menteri. Ayat (3) Selain badan penyelenggara dan badan lain yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang mempunyai sifat tertentu seperti kerahasiaan, jangkauan, atau yang pengoperasiannya mengikuti tata cara dan bentuk
Penyelenggaraan telekomunikasi dimaksud adalah : a. telekomunikasi untuk pelaksanaan tugas khusus instansi pemerintah tertentu, misalnya untuk Badan Meteorologi dan Geofisika, Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; b. telekomunikasi yang diselenggarakan perseorangan, misalnya amatir radio dan komunikasi radio antarpenduduk; c. telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan hukum, misalnya radio siaran non-RRI, telekomunikasi untuk pertambangan, dan telekomunikasi untuk pengusahaan
Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Dengan persetujuan Menteri, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) secara konsepsional dan rasional dapat mengadakan perjanjian dengan organisasi internasional atau dengan badan penyelenggara telekomunikasi negara lain dan/atau organisasi lain baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri untuk kepentingan peningkatan kemampuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pendidikan, penelitian, dan pengembangan
Kerja sama dengan pihak luar negeri harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain di bidang
Pasal 15 Ayat (1) Untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, fasilitas telekomunikasi yang dimiliki oleh badan penyelenggara dan badan lain dapat dimanfaatkan, misalnya dapat menggunakan transponder dari satelit
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dengan ditetapkannya persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi bagi keperluan penyelenggaraan telekomunikasi pertahanan keamanan negara, maka persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak
Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah kebutuhan jasa telekomunikasi di suatu daerah yang karena keadaan tertentu belum dapat dijangkau oleh jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara dan badan
Oleh karena itu, Undang-undang ini memandang perlu memberikan kemungkinan kepada penyelenggara telekomunikasi yang sebenarnya hanya bergerak untuk keperluan khusus guna memberikan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah seperti
Dalam rangka penyelenggaraan jasa telekomunikasi ini, sudah selayaknya apabila pihak penyelenggara tersebut juga mempunyai kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32. Ayat (2) Dalam Peraturan Pemerintah tersebut akan diatur antara lain hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus, tata cara, dan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan jasa
Pasal 17 Susunan tarif jasa telekomunikasi berisikan struktur dan komponen tarif yang penetapannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan mengenai besarnya tarif ditetapkan oleh Menteri sebagai pelaksanaannya dengan memperhatikan pemikiran, pandangan yang hidup, dan kepentingan masyarakat, kepentingan pemerintah, badan penyelenggara, dan/atau badan
Pasal 18 Ayat (1) Pengiriman berita adalah tahap awal dari proses bertelekomunikasi, yang dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran sebagai proses antara, dan diakhiri dengan kegiatan penyampaian berita untuk penerimaan pihak yang
Ayat (2) Prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang akan ditetapkan oleh Menteri antara lain berita tentang musibah
Pasal 19 Ayat (1) Jasa telekomunikasi diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat dan mengingat pentingnya jasa telekomunikasi tersebut, sudah selayaknya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berbagai kewenangan untuk memudahkan pengembangan dan peningkatan
Berbagai kewenangan tersebut juga diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi khusus, yang berdasarkan izin Menteri, menyelenggarakan jasa telekomunikasi di daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi badan
Kewenangan ini hanya diberikan bila nyata-nyata untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut diperlukan penambahan jaringan telekomunikasi yang untuk pelaksanaannya memerlukan berbagai kewenangan
Ayat (2) Penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melaksanakan kewenangannya wajib menunjukkan surat tugas kepada mereka yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan dengan memberitahukan maksud dan tempat-tempat pekerjaan yang akan
Ayat (3) Kewenangan untuk memasukkan, menguasai, dan memiliki alat telekomunikasi tidak dimaksudkan untuk memberikan monopoli kepada badan penyelenggara dan/atau badan
Kewenangan seperti ini perlu diberikan semata-mata untuk memberikan dukungan yang wajar sehingga badan penyelenggara dan badan lain dapat melaksanakan fungsi mereka sebagaimana
Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan ini pun harus tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain di bidang ekspor-impor dan tata niaga di dalam
Pasal 20 Ayat (1) Pengertian layak adalah yang sesuai dengan kepatutan dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
Ganti rugi yang layak juga berlaku untuk kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan kewenangan
Ayat (2) Tanah yang langsung dikuasai Negara ialah yang pengertiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Pelaksanaannya khususnya tentang hak-hak atas
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "diselesaikan" ialah bahwa ganti rugi dengan harga yang layak telah dibayar lunas atau telah mendapatkan penggantian dalam bentuk lain, misalnya bila ditukar dengan tanah di tempat lain yang sama
Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Orang-orang yang bertujuan memperoleh ganti rugi, dengan mendirikan bangunan atau menanam tumbuh-tumbuhan di atas tanah yang sudah dibebaskan untuk usaha telekomunikasi tidak diberikan ganti
Untuk mencegah terjadinya hal demikian, sepatutnya bila badan penyelenggara dan/atau badan lain perlu segera mengambil langkah-langkah pengamanan atas tanah yang dibebaskan, misalnya dengan memberikan tanda atau batas yang jelas atau dengan cara memberikan pagar dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan
Pasal 23 Perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa : a. indakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya; b. tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya; c. penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku; d. penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya; penggunaan alat bukan telekomunikasi yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki terhadap suatu penyelenggaraan
Pasal 24 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar pihak yang berwenang memberikan perlindungan dan pengamanan atas fasilitas telekomunikasi dari setiap perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan atau kerusakan atau tidak berfungsinya alat tersebut atau tindakan lain dengan cara menguasai untuk maksud
Selain daripada itu pihak yang berwenang memberikan perlindungan terhadap jalur bebas (koridor) untuk gelombang radio dan elektromagnetik lainnya, kabel udara, kabel tanah, kabel laut, perangkat dan-kelengkapan telekomunikasi
Ayat (2) Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain akan diatur ketentuan tentang pengumuman letak jaringan dan/atau fasilitas telekomunikasi yang perlu mendapat
Pasal 25 Ayat (1) Telekomunikasi mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan negara dan bangsa
Oleh karena itu, penyediaan jasa telekomunikasi harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia dan oleh karena itu pula, penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus dilaksanakan oleh Pemerintah. Pelaksanaan penyelenggaraan tersebut oleh Pemerintah dilimpahkan kepada badan
Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang kedudukan dan peranan badan lain yang melakukan kerja sama dengan badan penyelenggara dalam kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi bukan dasar, sekalipun badan lain di luar badan penyelenggara diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan secara mandiri, tetapi hal itu tetap merupakan pelengkap bagi badan penyelenggara dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada
Badan lain yang menyelenggarakan baik jasa telekomunikasi dasar maupun bukan dasar diwajibkan menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan
Lingkup kerja sama dapat meliputi bidang pembangunan, pengadaan, dan pengoperasian sarana
Pasal 26 Pelaksanaan kewajiban ini antara lain adalah penyediaan fasilitas telekomunikasi yang baik dan dapat diandalkan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan penyelenggara jasa
Termasuk dalam pengertian memberikan pelayanan yang sebaik- baiknya antara lain adalah penerapan prosedur pembayaran dan penyediaan sarana telekomunikasi dengan mudah, dan penyediaan fasilitas pengaduan, misalnya penyediaan kotak
Pasal 27 Meskipun penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada setiap pemakai dan calon pemakai jasa telekomunikasi, namun sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku, penyelenggara jasa telekomunikasi berhak menghentikan pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang diketahui secara pasti bahwa isi berita tersebut akan membahayakan keamanan negara, atau bertentangan dengan ketertiban umum atau norma
Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Dalam hal terjadi perselisihan mengenai besarnya biaya yang harus dibayar oleh pemakai jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain, maka salah satu upaya untuk membuktikan kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi adalah memberikan kesempatan kepada pemakai jasa telekomunikasi yang bersangkutan agar badan penyelenggara melakukan perekaman pemakaian fasilitas yang digunakan oleh pemakai jasa untuk kurun waktu
Perekaman penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk membuktikan kebenaran pemakaiannya oleh penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan kewajiban, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, sedangkan perekaman isi berita atas permintaan pemakai jasa telekomunikasi harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain ketentuan mengenai kewajiban merahasiakan
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 30. Pasal 30 Ayat (1) Pengertian layak dalam pasal ini adalah yang sesuai dengan kelaziman dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa
Yang dimaksudkan dengan kelaziman dalam Pasal ini antara lain adalah bahwa kerugian tidak langsung karena penggunaan jasa telekomunikasi (consequential damages) tidak dapat dibebankan kepada penyelenggara jasa
Kerugian yang dapat ditanggung oleh penyelenggara jasa telekomunikasi adalah sebesar biaya yang dikeluarkan oleh pemakai jasa telekomunikasi untuk penggunaan jasa telekomunikasi
Dalam hal jasa berupa sirkit sewa, maka ganti rugi yang dapat diberikan adalah pengembalian biaya yang seharusnya dibayar oleh pemakai jasa telekomunikasi selama terjadinya gangguan atau tidak berfungsinya sirkit yang disewa tersebut dengan minimum lama gangguan 24 jam secara terus
Ayat (2) Yang dimaksud dengan di luar kemampuan (force majeure) adalah bencana alam dan semua kejadian yang tidak dapat dihindarkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan
Ayat (3) Dalam Peraturan Pemerintah ini juga akan diatur tentang tata cara pembuktian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan kepentingan masyarakat pemakai jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan Pemerintah. Pasal 31 Badan penyelenggara dan badan lain wajib menjamin kerahasiaan berita yang dikirimkan atau diterima dengan menggunakan jasa telekomunikasi, kecuali apabila secara teknis operasional tidak mungkin dilaksanakan dengan maksud melindungi salah satu hak warga
Pembukaan terhadap rahasia berita hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sedangkan pembukaan terhadap rahasia berita tanpa hak diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Pasal 32 Penyampaian rekaman berita selain kepada pemakai jasa telekomunikasi yang meminta perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang dimilikinya terkena ketentuan Pasal 30. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketua Badan Pertimbangan Telekomunikasi dijabat oleh Menteri selaku penanggung jawab di bidang telekomunikasi, yang bertindak untuk dan atas nama badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pasal 34 Susunan keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari : a. pejabat departemen tertentu dan lembaga pemerintah yang terkait; b. pakar di bidang tertentu antara lain teknologi, ekonomi, sosial budaya, dan
Pasal 35 Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan pemakai jasa telekomunikasi dari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian baik yang dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, pemakai jasa, atau pun pihak-pihak lainnya seperti pencantolan sambungan telepon, pemasangan nomor ganda, memanipulasi pulsa, dan lain-lainnya. Penggunaan sarana telekomunikasi oleh siapa pun yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku merupakan tanggungjawab sepenuhnya dari pihak yang
Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Penyidikan pelanggaran terhadap Undang-undang Telekomunikasi