Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1989/1990

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1989

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1989 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1989/1990 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

  2. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

  3. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun kerja Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;

  4. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tcntang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990. 2
    Pasal 1

    (1)Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperoleh dari : a.Sumber-sumber Anggaran Rutin; b.Sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2)Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 25.249.800.000.000,00. (3)Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 11.325.100 000.000,00. (4)Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 menurut perkiraan berjumlah Rp 36.574.900.000.000,00. (5)Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.


    Pasal 2

    (1)Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 terdiri atas : a.Anggaran Belanja Rutin; b.Anggaran Belanja Pembangunan.

    (2)

    Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 23. 445.000.000.000,00. (3)Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 13.129.900.000.000,00. (4)Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 menurut perkiraan berjumlah Rp 36.574.900.000.000,00. (5)Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV. (6)Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (7)Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 3

    (1)Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai : a.Anggaran Pendapatan Rutin; b.Anggaran Pendapatan Pembangunan; 3 c.Anggaran Belanja Rutin; d.Anggaran Belanja Pembangunan. (2)Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai : a.Kebijaksanaan Perkreditan; b.Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri. (3)Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (4)Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5)Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.


    Pasal 4

    (1)Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 yang pada akhir Tahun Anggaran menun jukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1990/1991 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991. (2)Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya. (3)Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990. (4)Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1990/1991.


    Pasal 5

    Sebelum Tahun Anggaran 1989/1990 berakhir, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


    Pasal 6

    (1)Setelah Tahun Anggaran 1989/1990 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2)Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.


    Pasal 7

    4 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 8 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NO 5

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):