Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1988

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1988 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1987;

  2. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 lndische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988.
    Pasal 1
    (1)

    Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.178.137.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh puluh delapan milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari:

    1. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.567.205.000.000.00 (tiga trilyun lima ratus enam puluh tujuh milyar dua ratus lima juta rupiah).

    2. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 610.932.000.000,00 (enam ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah).

    (2)

    Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang ini.


    Pasal 2
    (1)

    Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.175.782.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :

    1. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 2.455.044.000.000,00 (dua trilyun empat ratus lima puluh lima milyar empat puluh empat juta rupiah);

    2. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 1.720.738.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus dua puluh milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

    (2)

    Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.


    Pasal 3
    (1)

    Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 yang pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1988/1989 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989.

    (2)

    Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1987/1988 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.


    Pasal 4

    Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 5

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1988 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Agustus 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 18 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1988 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke IV. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1987/1988, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh meningkatnya penerimaan minyak bumi dan gas alam, serta berhasilnya usaha mobilisasi dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam melampaui dari yang direncanakan. Di samping itu pendapatan pembangunan juga melampaui rencananya karena diperolehnya bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan. Dengan demikian realisasi pendapatan negara secara keseluruhan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya. Belanja rutin telah mengalami peningkatan melampaui yang telah direncanakan semula. Hal tersebut disebabkan karena kenaikan yang cukup besar dalam pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri yang terjadi karena depresiasi dolar Amerika terhadap beberapa valuta asing lainnya terutama yen serta adanya peningkatan dalam belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, dan subsidi bahan bakar minyak. Namun demikian realisasi tabungan Pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari rencananya. Dalam pada itu belanja pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, diperkirakan dapat direalisasikan sesuai dengan yang direncanakan. Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit-anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1988/1989 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 2.355.000.000,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 berimbang pada tingkat Rp 22.783.100.000.000,00 (dua puluh dua trilyun tujuh ratus delapan puluh tiga milyar seratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 26.961.237.000.000,00 (dua puluh enam trilyun sembilan ratus enam puluh satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 26.958.882.000.000,00 (dua puluh enam trilyun sembilan ratus lima puluh delapan milyar delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 3375

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):