Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1987
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1987 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/ 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3297); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985.
Pasal 1
(1)Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1984/1985 adalah sebesar Rp 17.712.036.739.165,47 (tujuh belas trilyun tujuh ratus dua belas milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima empat puluh tujuh perseratus rupiah).
(2)Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1984/19.85 adalah sebesar Rp 17.780.675.237.726,88 (tujuh belas trilyun tujuh ratus delapan puluh milyar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam delapan puluh delapan perseratus rupiah).
(3)Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1984/ 1985 adalah sebesar Rp 68.638.498.561,41 (enam puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh satu empat puluh satu perseratus rupiah).
(4)Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd LEMABARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 33 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK. INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1987 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang : - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/ 1985. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1984/1985. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1984/1985. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1984/1985. - Perhitungan: Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1984/1985. Pasal 2 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 3357
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.