Pengesahan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation Between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea"

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1987

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1987 TENTANG PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA" DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memelihara, memperbaharui dan lebih meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan bersahabat, serta kerjasama yang telah berkembang antara Negara Republik Indonesia dan Negara Papua New Guine Merdeka, pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, Papua New Guinea, telah ditandatangani "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea";

b. bahwa dalam rangka kepentingan bersama antara kedua negara tetangga, khususnya dalam memperkokoh ketahanan nasional dan ketahanan regional serta kerjasama yang bebas dan konstruktif, dipandang perlu untuk mengesahkan perjanjian tersebut dengan Undang-undang; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA". Pasal 1 Mengesahkan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea" yang ditandatangani Pemerintah kedua Negara pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 11 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1987 TENTANG PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA" I. UMUM Hubungan Republik Indonesia dan Papua New Guinea sebagai negara yang berbatasan langsung sangat penting untuk dikembangkan serta ditingkatkan lebih lanjut dalam berbagai bidang berdasarkan prinsip saling menghormati, kedaulatan dan integritas wilayah serta prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Perjanjian Saling Menghormati, Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1986 tersebut merupakan lembaran baru dalam hubungan antara kedua negara, serta mencerminkan hasrat dan tekad kedua bangsa untuk hidup berdampingan secara damai dan bekerjasama dengan sebaik-baiknya berdasarkan semangat per-sahabatan. Dalam hubungan tersebut, masing-masing pihak dalam menghadapi kepentingan- kepentingan dan kebijakan nasional pihak lainnya akan saling menghormati hak negara masing-masing. Kedua negara akan mengembangkan dan mempererat persahabatan dengan selalu mengadakan konsultasi serta mendorong dan mempermudah hubungan bertetangga baik antara rakyat dari kedua negara. Kedua pihak juga akan mengembangkan program-program kerjasa perdagangan dan hubungan ekonomi, teknik, pendidikan, sosial, kebudayaan, pelaksanaan pembangunan di perbatasan bersama serta bentuk-bentuk saling membantu lainnya yang disetujui kedua negara. Dalam perjanjian tersebut, sudah dimasukkan azas-azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hubungan internasional seperti :

  1. Prinsip saling menghormati keutuhan wilayah dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.

  2. Prinsip perdamaian dan persahabatan yang abadi.

  1. Prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Dengan adanya perjanjian ini, maka upaya yang selama ini dilakukan untuk lebih memupuk saling pengertian, rasa percaya mempercayai dan saling menghormati antara Pemerintah, dan rakyat kedua Negara diharapkan benar-benar dapat terwujud, serta mampu memberikan landasan yang lebih kokoh bagi usaha-usaha untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan ini, yang sangat penting artinya dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan kehidupan rakyat yang adil, makmur, dan sejahtera. II. Pasal DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 3348

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):