Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1986

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1986 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 4 Tahun 1985;

  2. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986.
    Pasal 1
    (1)

    Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan berkurang dengan Rp 220.589.000.000,000 (dua ratus puluh milyar lima ratus delepan puluh sembilan juta rupiah) yang terdiri dari :

    1. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 574.958.000.000,000 (lima ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah);

    2. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 795.547.000.000,000 (tujuh ratus sembilan puluh lima milyar lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah).

    (2)

    Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaskud dalam ayat (1) huruf a dan huuf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.


    Pasal 2
    (1)

    Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan berkurang dengan Rp 221.366.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta rupiah) yang terdiri :

    1. Belanja Rutin berurang dengan Rp 447.458.000.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh milyar empat ratus lima puluh delapan juta rupiah);

    2. Belanja pembangunan bertambah dengan Rp 226.092.000.000,00 (dua ratus dua puluh enam milyar sembilan puluh dua juta rupiah).


    Pasal 3
    (1)

    Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembanguan Tahun Anggaran 1985/1986 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 yang pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987.

    (2)

    Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1985/1986 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1986/1987 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.


    Pasal 4

    Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteiswet (undang-undang Perbendaharaan) yang bertentang dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 5 Undang-undang ini mulai beraku pada tanggal diudangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini degan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGRA REPUBLIK INDONESIA ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 39 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1986 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 merupakan pelaksanaan tahun kedua Repelita IV. Didasarkan atas perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1985/1986, realisasi penerimaan negara diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya penerimaan negara tersebut terutama disebabkan perkiraan realisasi bantuan proyek yang lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula, walaupun realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan masih lebih besar dari rencananya. Lebih besarnya penerimaan dalam negeri tersebut disebabkan dapat dilampauinya rencana penerimaan bukan pajak, penerimaan LNG, pajak pertambahan nilai, dan penerimaan pajak lainnya. Di lain pihak dengan adanya usaha penghematan dalam pengeluaran rutin, yang sebagian terbesar disebabkan lebih rendahnya subsidi bahan bakar minyak dan cicilan pembayaran hutang luar negeri, maka tabungan Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan akan menjadi lebih besar dari rencananya. Hal ini berarti lebih besarnya pembentukan dana dari dalam negeri yang dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan. Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari yang semula direncanakan. Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa-kredit-anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1986/1987 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 777.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dipergunakan terutama untuk membiayai anggaran pembangunan tahun anggaran 1986/ 1987 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986, yang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 berimbang pada tingkat Rp. 23.046.000.000.000,00 (dua puluh tiga trilyun empat puluh enam milyar rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 22.825.411.000.000,00 (dua puluh dua trilyun delapan ratus dua puluh lima milyar empat ratus sebelas juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.22.824.634.000.000,00 (dua puluh dua trilyun delapan ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh empat juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 perlu diatur dengan Undang-undang PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):