Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1985
Kerangka Peraturan
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1984/1985 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984;
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1984/1985 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984;
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986;
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLJK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985. Pasal 1 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan berkurang dengan Rp 1.176.896.000.000,00 (satu trilyun seratus tuiuh puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari:
Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 243.928.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah);
Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 932.968.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah). (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan berkurang dengan Rp 1.179.528.000.000,00 (satu trilyun seratus tujuh puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
Belanja Rutin berkurang dengan Rp 672.149.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua milyar seratus empat puluh Sembilan juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp 507.379.000.000,00 (lima ratus tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 yang pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1985/1986 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1985 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1985 merupakan pelaksanaan Tahun pertama Repelita IV. Didasarkan atas perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mengiringi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1994/1985, realisasi penerimaan negara diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya penerimaan negara tersebut terutama disebabkan perkiraan realisasi bantuan proyek yang lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula. Realisasi penerimaan dalam negeri juga diperkirakan lebih rendah dari rencana, tetapi telah dapat diimbangi oleh penghematan dalam pengeluaran rutin yang sebagian terbesar disebabkan adanya pengurangan subsidi bahan bakar minyak. Dengan demikian, walaupun perkiraan realisasi penerimaan dalam negeri lebih rendah daripada rencananya, namun perkiraan realisasi pengeluaran rutin diperkirakan lebih rendah dalam jumlah yang lebih besar, sehingga tabungan Pemerintah dalam tahun 1984/1985 diperkirakan akan lebih besar dari rencananya. Hal ini berarti lebih besarnya pembentukan dana dari dalam negeri yang dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan. Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari yang semula direncanakan. Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran l985/1986. Saldo-anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp 2.632.000.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta rupiah) ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 berimbang pada tingkat Rp 20.560.400.000.000,00 (dua puluh trilyun lima ratus enam puluh milyar empat ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 19.383.504.000.000,00 (sembilan belas trilyun tiga ratus delapan puluh tiga milyar lima ratus empat juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 19.380.872.000.000,00 (sembilan belas trilyun tiga ratus delapan puluh milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 perlu diatur dengan Undang-undang.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.