Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1985

Kerangka<< >>

bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191);

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981 / 1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3218); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):