Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1983 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 1983 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1983 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 1984 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Cipta Kerja
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953
Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968
Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.