Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1983 |
Nomor | : | 6 |
Judul | : | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 1983 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1983 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1984 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967
Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1970
Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959 Undang-Undang. Pajak dividen 1959. Perubahan dan Tambahan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970
Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1970
Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.