Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-Hak Malaysia Di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara Diatas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang Terletak di Antara Malaysiatimur dan Malaysia Barat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1983
Nomor:1
Judul:Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-Hak Malaysia Di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara Diatas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang Terletak di Antara Malaysiatimur dan Malaysia Barat
Tanggal Ditetapkan:25 Februari 1983
Tanggal Diundangkan:25 Februari 1983
Tanggal Berlaku:25 Februari 1983

Tampilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):