Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1982

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI JAMBI DI JAMBI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi;

  2. bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan- tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);

  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2672) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3172);

  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang, Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951). Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI JAMBI DI JAMBI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG.
    Pasal 1
    (1)

    Membentuk pengadilan tinggi Jambi yang berkedudukan di Jambi.

    (2)

    Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.


    Pasal 2

    Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.


    Pasal 3

    Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Jambi.


    Pasal 4

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI JAMBI DI JAMBI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG I. UMUM Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakan pengadilan negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru. Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Palembang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi. Dengan demikian, perlu diatur kambali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2672) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3172). Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini. II. PASAL DEMI PASAL.


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Pengadilan Tinggi Jambi pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 6 (enam) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Negeri Kuala Tangkal, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Bangko dan Pengadilan Negeri Muara Bulian.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4 Cukup jelas. TAHUN 1982 NOMOR 3228

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):