Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1982

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1982 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1977/1978 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Mengingat :

  1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor. 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3097);

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3119). Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.51/A/l/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1977/1978.
    Pasal 1
    (1)

    Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1977/1978 adalah sebesar Rp 3.765.241.981.327,81 (tiga trilyun tujuh ratus enam puluh lima milyar dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tujuh delapan puluh satu perseratus rupiah).

    (2)

    Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1977/1978 adalah sebesar Rp 3.620.411.533.484,62 (tiga trilyun enam ratus dua puluh lima milyar empat ratus sebelas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat enam puluh dua perseratus rupiah).

    (3)

    Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978 adalah sebesar Rp 144.830.447.843,19 (seratus empat puluh empat milyar delapan ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tiga sembilan belas perseratus rupiah).


    Pasal 2

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 33 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1982 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1977/1978 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978. Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 3222

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):