Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1982

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1982 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1976/1977 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 perlu ditetapkan. dengan Undang-undang. Mengingat :

  1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3070);

  1. Undang-undang Nomor 2, Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3108). Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K. 51/A/l/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1976/1977.
    Pasal 1
    (1)

    Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1976/1977 adalah sebesar Rp 3.191.668.312.832,12 (tiga trilyun seratus sembilan puluh satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus tiga puluh dua dua belas perseratus rupiah).

    (2)

    Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1976/1977 adalah sebesar .,Rp 3.176.267.870.533,77 (tiga trilyun seratus tujuh puluh enam milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga tujuh puluh tujuh perseratus rupiah).

    (3)

    Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 adalah sebesar Rp 15.400.442.298,35 (lima belas milyar empat ratus juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan tiga puluh lima perseratus rupiah).


    Pasal 2

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 32 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1982 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1976/1977 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 3221

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):