Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1981
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1981 TENTANG: PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa pemalsuan uang sudah sedemikain meningkatnya sehingga dipandang perlu untuk menanggulangi masalah tersebut secara bersama dengan negara-negara lain;
bahwa Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 20 April 1929 di Jenewa, telah menerima baik serta mengesahkan "International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929";
bahwa ketentaun yang tercantum di dalam Konvensi tersebut di atas tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia;
bahwa untuk menanggulangi serta memberantas masalah uang palsu sebagaimana termaktub pada huruf a di atas Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerjasama dengan negara-negara yang menjadi pihak Konvensi dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan undang-undang. Mengingat :
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1);
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929).
Pasal 1
Mengesahkan KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929) yang telah diterima baik dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 19, tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, sebagaimana yang dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1981 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929) I. UMUM Seperti telah diketahui pemalsuan uang terdapat dibanyak negara, baik negara-negara yang sudah maju maupun yang sedang berkembang. Pemalsuan uang dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri yang penanggulangannya hanya mungkin dapat dilakukan dengan suatu kerjasama antar negara. Untuk maksud tersebut, maka Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, telah menerima baik serta mengesahkan "International Convention for the Supperssion of Counterfeiting Currency and Protocol. Sesudah Liga Bangsa-Bangsa bubar, Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Resolusi 1903 (XVIII), tertanggal 18 Nopember 1963, memberi kemungkinan bagi negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi pihak pada perjanjian multilateral yang bersifat tehnis dan non politis, yang dibuat di bawah naungan Liga Bangsa-bangsa dengan jalan aksesi. Pada tanggal 30 April 1932 Pemerintah Kerajaan Belanda telah menerima baik, mengesahkan, serta memberlakukan Konvensi tersebut bagi wilayah negaranya dan beberapa jajahannya yang meliputi Suriname dan Antillen, namun demikian tidak terlihat bahwa Konvensi tersebut diberlakukan juga bagi wilayah Hindia Belanda (sekarang Republik Indonesia). Dengan surat tertanggal 9 Maret 1964, Legal Counsel Perserikatan Bangsa-bangsa mengundang para anggotanya, termasuk Pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi pihak Konvensi di atas. Usaha-usaha untuk menanggulangi serta memberantas pemalsuan uang khususnya yang dilakukan di luar negeri selalu terbentur karena tidak adanya suatu ikatan hukum internasional yang dapat dipergunakan sebagai landasan hukum dalam penyidikan pemalsuan uang. Dengan ikut sertanya Republik Indonesia mengesahkan Konvensi tersebut, maka akan bermanfaat bagi National Central Bureau (NCB) Indonesia/Interpol yang diketuai oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam usahanya untuk bekerjasama melakukan penyidikan terhadap para pemalsu atau para pengedar uang palsu serta memberantssnya bersama-sama dengan pihak negara-negara peserta Konvensi tersebut. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.