Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1981
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1981 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2998);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974. tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Auggaran 1973/ 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3033); Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K 435/I.U/II/5/1980 beserta lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974
Pasal 1
(1)Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp. 1.118.076.016.534,26 (satu trilyun seratus delapanbelas milyar tujuhpuluh enam juta enambelas ribu limaratus tigapuluh empat dua puluh enam perseratus rupiah).
(2)Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp. 1.106.074.164.434,67 (satu trilyun seratus enam milyar tujuhpuluh empat juta seratus enampuluh empat ribu empatratus tigapuluh empat enampuluh tujuh perseratus rupiah).
(3)Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 adalah sebesar Rp. 12.001.852.099,59 (duabelas milyar satu juta delapan ratus limapuluh dua ribu sembilanpuluh sembilan limapuluh sembilan perseratus rupiah).
Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.