Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1981

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1981 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2980);

  1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/ 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3008); Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K 435/I.U/II/5/1980 beserta lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973; DENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973
    Pasal 1
    (1)

    Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp. 713.276.660.873,44 (tujuhratus tigabelas milyar duaratus tujuh-puluh enam juta enamratus enampuluh ribu delapanratus tujuhpuluh tiga empat puluh empat per seratus rupiah).

    (2)

    Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp. 691.671.187.614,49 (enamratus sembilanpuluh satu milyar enam-ratus tujuhpuluh satu juta seratus delapanpuluh tujuh ribu enamratus empatbelas empatpuluh sembilan per seratus rupiah).

    (3)

    Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 adalah sebesar Rp. 21.605.473.258,95 (duapuluh satu milyar enamratus lima juta empatratus tujuhpuluh tiga ribu duaratus limapuluh delapan sembilanpuluh lima per seratus rupiah).


    Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):