Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1980

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1980 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Palangkaraya;

  2. bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan- tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);

  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);

  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780);

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951), Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN.
    Pasal 1
    (1)

    Membentuk Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang berkedudukan di Palangkaraya.

    (2)

    Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.


    Pasal 2

    Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.


    Pasal 3

    Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Palangkaraya.


    Pasal 4

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1980 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN I. UMUM Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengaduan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakan pengadilan negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru. Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780). Hal-hal tersebut diatas dilaksanakan dengan Undang-undang ini. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada saat disahkannya Undang-undang ini meliputi 5 (lima) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Muaratewe, dan Pengadilan Negeri Buntok.


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):