Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1980

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1980 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1971/1972 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2960);

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/ 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2984); Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K.1232/I.U./II/12/1976 beserta lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1971/1972.
    Pasal 1
    (1)

    Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1971/1972 adalah sebesar Rp.522.362.198.850,70 (lima ratus dua puluh dua milyar tiga ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tujuh puluh perseratus rupiah).

    (2)

    Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1971/1972 adalah sebesar Rp.508.795.816.820,08 (lima ratus delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus dua puluh delapan perseratus rupiah).

    (3)

    Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 adalah sebesar .Rp.13.566.382.030,62 (tiga belas milyar lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan dua ribu tiga puluh enam puluh dua perseratus rupiah).


    Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):