Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1980

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1980 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1969/1970 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53).

  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1969 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2887);

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1970 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2938), Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K. 1405/I.U./I/11/72 beserta lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1969/1970.
    Pasal 1
    (1)

    Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1969/1970 adalah sebesar Rp.328.291.970.610,99 (tiga ratus dua puluh delapan milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu enam ratus sepuluh sembilan puluh sembilan perseratus rupiah).

    (2)

    Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1969/1970 adalah sebesar Rp.323.003.369.900,88 (tiga ratus dua puluh tiga milyar tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan perseratus rupiah).

    (3)

    Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 adalah sebesar Rp.5.288.600.710,11 (lima milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus ribu tujuh ratus sepuluh sebelas perseratus rupiah).


    Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):