Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1980
Nomor:2
Judul:Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Tanggal Ditetapkan:20 Maret 1980
Tanggal Diundangkan:20 Maret 1980
Tanggal Berlaku:20 Maret 1980

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985

    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):