Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1980
Nomor:12
Judul:Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Tanggal Ditetapkan:26 Desember 1980
Tanggal Diundangkan:26 Desember 1980
Tanggal Berlaku:26 Desember 1980

Tampilan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980

Sumber

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953

    Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971

    Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):