Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1980 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Desember 1980 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Desember 1980 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Desember 1980 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953
Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971
Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.