Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1978

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1978 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

bahwa untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara secara cepat dan untuk menghindari keterlambatan dalam penyelesaian perkara, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang terlepas dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta ;

bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta Mengingat :

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 1 D

Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81)

Undang- undang Nomor 11 D

Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang- undang Nomor 1 D

Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816) ; 3. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767)

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 290 1) ; 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2884) ; 5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) ; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA. Pasal 1… Pasal 1 (1) Membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang berkedudukan di Pontianak. (2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat. Pasal 2 Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dikurangi dengan wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat. Pasal 3 Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Pasal 4 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 35 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1978 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA I. UMUM. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, di dalam prinsipnya di tiap- tiap Propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap Kabupaten diadakan Pengadilan N

Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggung

Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan-tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Jakarta dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, serta untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak dapat putusan dalam tingkat banding secara cepat, maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi P

Dengan demikian perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 D

Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 8). Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang

II. PASAL… II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Pengadilan Tinggi Pontianak mulai saat ini meliputi Pengadilan-Pengadilan Negeri Pontianak, Singkawang, Mempawah, Sanggau, Sintang, Ketapang, dan Putussibau. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3124

Komentar!