Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1978 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Maret 1978 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Maret 1978 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Maret 1978 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.