Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1978
Nomor:2
Judul:Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi
Tanggal Ditetapkan:18 Maret 1978
Tanggal Diundangkan:18 Maret 1978
Tanggal Berlaku:18 Maret 1978

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):