Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1976 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA Menimbang :

  1. bahwa meningkatnya kejahatan dan penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini dapat melemahkan ketahanan nasional bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan ;

  2. bahwa Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang ubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 merupakan usaha bersama antara negara-negara untuk mencegah dan memberantas kejahatan narkotika ;

  3. bahwa Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan mengajukan persyaratan dan telah menandatangani pula Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) d. bahwa Konvensi tersebut beserta Protokol yang Mengubahnya perlu disahkan dengan undang-undang

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA.

    Pasal 1

    Mengesahkan :

    1. Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) ; dan

    2. Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) ; yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.


    Pasal 2

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1976 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA UMUM Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) merupakan hasil dari United Nations Conference for the Adoption of a Single Convention on Narcotic Drugs yang diselenggarakan di New York dari tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 25 Maret 1961, dan yang dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 30 Maret 1961. Konvensi tersebut bertujuan untuk :



  4. Menciptakan suatu konvensi international yang pada umumnya dapat diterima oleh negara-negara di dunia ini dan dapat mengganti peraturan-peraturan pengawasan international atas narkotika yang bercerai-berai di dalam 8 (delapan) buah perjanjian international ;

  5. Menyempurnakan cara-cara pengawasan narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan;

c. Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan agar maksud dan tujuan tersebut dapat dicapai. Setelah Konvensi tersebut diatas berjalan selama 11 (sebelas) tahun maka dirasa perlu untuk mengadakan perubahan terhadap konvensi tersebut. Pada tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 1972 di Jenewa telah diselenggarakan suatu konperensi (United Nations Conference to consider Amendments to the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) yang menghasilkan Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961), dan yang dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 25 Maret 1972. Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut di atas pada tanggal 28 Juli 1961 dengan mengajukan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) tentang keharusan penyelesaian sengketa pada Mahkamah Internasional dan mengajukan pernyataan (declaration) terhadap Pasal 40 ayat (1) tentang negara- negara mana yang dapat menjadi peserta Konvensi, dan terhadap Pasal 42 yang mengatur tentang aplikasi territorial. Demikian pula Republik Indonesia telah menandatangani Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 pada tanggal 25 Maret 1972. Mengingat perkembangan dalam bidang politik dalam negeri Indonesia, maka pernyataan (Declaration) atas Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 tersebut di atas perlu ditarik kembali. Negara kita kini sedang membina masyarakat adil dan makmur. Untuk melaksanakan hal itu, diperlukan segenap tenaga dan fikiran dari tiap warga-negara Indonesia. Tujuan itu akan segera dapat tercapai apabila rakyat di dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohaniah, bebas dari pengaruh jelek dari narkotika, obat perangsang, obat penenang dan minuman keras. Oleh sebab itu terutama pemakaian narkotika perlu diawasi dengan ketat dan perlu diadakan tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan di samping itu para pecandu narkotika (addicts) yang ada di negara kita perlu diberi perawatan dan pengobatan untuk kemudian direhabilitasi ke dalam masyarakat. Usaha-usaha perawatan dan pengobatan para pecandu narkotika dapat dilaksanakan oleh Pemerintah atau badan swasta yang telah mendapat izin dari Menteri Kesehatan. Dengan ikut sertanya Indonesia dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 serta Protokol yang Mengubahnya, dan mengesahkannya sebagai undang-undang, maka kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika dapat dilakukan lebih terjamin dan mantap. Disamping itu juga ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi Tunggal tersebut beserta Protokol yang mengubahnya pada umumnya tidak bertentangan dengan kepentingan- kepentingan Indonesia dan dengan demikian dapat diterima dan dipergunakan sebagai dasar untuk menyusun perundang-undangan nasional dalam bidang narkotika. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Indonesia mengajukan persyaratan terhadap Pasal 48 ayat (2) berdasarkan prinsip untuk tidak menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan-perselisihan internasional dimana Indonesia tersangkut kepada Mahkamah Internasional, terutama apabila perselisihan-perselisihan demikian mempunyai segi politis. Pasal 2 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):