Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1976
Nomor:7
Judul:Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur
Tanggal Ditetapkan:17 Juli 1976
Tanggal Diundangkan:17 Juli 1976
Tanggal Berlaku:17 Juli 1976

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):